Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus berupaya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.Hal ini terlihat pada penanganan setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat yang dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Unit Reskrim Polsek Airmadidi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana Pencurian (Tahap II).Berbekal Surat P-21 yang diterbitkan oleh Kejari Minut, Unit Reskrim Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Kanit Bripka Eko K. Tatundu, S.H, kemudian menyerahkan Tersangka lelaki AT (38) dan lelaki NP (40) beserta barang bukti hasil kejahatan mereka ke pihak Kejari Minut, Kamis (10/06/2021).Kini, dua orang lelaki yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHP subsider Pasal 362 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP tersebut, resmi menjadi tahanan Kejari Minut.
Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi berupaya melaksanakan penegakan hukum secara adil dan tak memihak.
"Kami berkomitmen untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat (realize sense of justice at society)", tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini