Sebagaimana yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Airmadidi di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kamis (24/06/2021).Dipimpin oleh Kanit Reskrim Bripka Eko K. Tatundu, S.H, personel Reskrim Airmadidi kemudian berkoordinasi terkait Perkara Pidana yang tengah ditangani.
"Lewat kegiatan ini, Unit Reskrim membangun sinergitas dengan pihak Kejaksaan Negeri Airmadidi, guna optimalisasi penanganan perkara pidana yang ditangani," ujar Kanit Reskrim.
Terpisah, Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H mengatakan bahwa setiap laporan maupun pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional dan proporsional, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Polsek Airmadidi terus berupaya menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," tegas mantan KBO Sat Reskrim Polres Tomohon tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini