Memaknai hal tersebut, Polsek Airmadidi melaksanakan pemasangan Baliho dan Baner di Mapolsek Airmadidi, Jumat (04/05/2018).
Pemasangan baliho dan baner tersebut sebagai bagian dari kampanye Anti Miras Oplosan oleh Polres Minahasa Utara, yang terkenal dengan semboyan, "Jangan Sampai Minuman Keras Merepotkan Kita".
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung menegaskan bahwa, pemasangan Baliho maupun Baner di Mapolsek Airmadidi merupakan upaya preventif dan persuasif Polri kepada masyarakat sehingga mereka dapat memahami tentang bahaya akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan."Selain upaya preventif, upaya represif pun akan kami lakukan demi memutus mata rantai peredaran miras oplosan", ujar Rantung.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini