Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK laksanakan mediasi penyelesaian masalah Pencurian ringan dengan penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses Hukum atau non litigasi yaitu melalui upaya perdamaian atau mediasi. Senin (7/5/2018).
Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Kanit Reskrim Aiptu Youdy Kusoy, Kanit Spkt "C" Aipda Zainudin Saile dan Hukum Tua Desa Tumaluntung Ibu Ifonda Nusa SE. Adapun pihak yang dimediasi yaitu pelaku dua anak Sekolah Dasar laki-laki dan perempuan, Orang tua pelaku serta pemilik warung warga Desa Tumaluntung.
Kapolsek menerangkan peristiwa Pencurian yang dilakukan kedua anak SD ini terjadi pada hari Minggu ( 6/5/2018 ) sekitar jam 10.00 Wita, adapun barang bukti kukis (Snack) dan uang. Mengingat jumlah kerugian yang di derita korban relatif kecil maka Kapolsek mengupayakan menempuh jalur mediasi.
Dalam mediasi korban mencabut laporannya dan tidak menuntut pelaku melalui jalur Hukum, sementara kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, sehingga kasus tersebut tidak akan di proses lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini