Jumat, 06 Juli 2018

Kanit Spkt Polsek Kauditan Mediasi Kasus Hewan Ternak Secara Kekeluargaan.

          Kanit Spkt "C" Polsek Kauditan Aipda Zainudin Saile bersama anggota jaga Bripka Elvis Ginting mediasi kasus Hewan ternak anjing milik dari Pieter Worotikan yang menggigit Hewan ternak kambing milik dari Ibu Hasme Kuje warga Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Jumat (6/7/2018).

Masalah tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018 sekitar pukul 10.00 wita dimana anjing milik dari Pieter Worotikan menggigit dua ekor kambing hingga mati milik dari Ibu Hasme Kuje. Dari hasil mediasi telah disepakati bahwa pemilik anjing bersedia membayar uang sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) sebagai ongkos ganti rugi matinya dua ekor kambing milik dari Ibu Hasme Kuje dan Ibu Hasme Kuje menerima dengan baik biaya ongkos ganti rugi tersebut dan kedua belah pihak sepakat berdamai dan berjanji tidak akan ada masalah berkelanjutan dan diperkuat dengan surat pernyataan.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK membenarkan adanya penyelesaian kasus hewan ternak anjing yang menggigit dua ekor kambing hingga mati dan terselesaikan secara kekeluargaan untuk meredam terjadinya gangguan Kamtibmas karena sudah menjadi kearifan lokal hal yang demikian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini