Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK bersama Ps. Kanit Res Aiptu Youdy Kusoy dan anggota reskrim lainnya menangani kasus penganiayaan (Penikaman) yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Senin (2/7/2018).
Kronologi kejadian : pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 sekira pukul 01.00 Wita di perum Kauditan I jaga I telah terjadi perkara tindak pidana kasus Penganiayaan terhadap korban An. Lelaki Jaidin Lantemona, umur 25 Tahun, pekerjaan tukang jahit, Alamat Kauditan I jaga I Kecamatan Kauditan, Pelaku An. Lelaki Jofan Daud, umur 28 Tahun, pekerjaan nelayan, Alamat Desa Pimpin Kecamatan Kema. Kejadian awalnya korban duduk bersama teman-teman korban di acara pernikahan di Desa Kauditan I, kemudian tiba-tiba pelaku menikam korban dan melarikan diri tetapi sempat di kejar oleh teman-teman korban dan di amuk oleh masa. Selanjutnya korban dan tersangka di bawah kerumah sakit Lembean tetapi korban di rujuk ke RS. Malalayang karena korban luka parah akibat tiga tikaman.
Kapolsek mengatakan "Kami telah melakukan olah Tkp dan mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka dan saksi-saksi dan kami sedang mendalami penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dan kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan isu provokatif yang bisa mengakibatkan masalah baru". Ujar Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini