Sebagaimana yang dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Airmadidi pada hari Kamis (09/7/2020), pagi.Setelah memberikan konseling dan pembinaan kepada warga Desa Kawangkoan Baru Kecamatan Kalawat yang terlibat perkara Penganiayaan, yakni lelaki DS dan VL, keduanya akhirnya sepakat untuk berdamai dan menempuh jalur musyawarah kekeluargaan.
Di hadapan personel Unit Reskrim Polsek Airmadidi, Bripka Vecky Wagiu dan Briptu Thirza Wowor, lelaki DS sebagai pelapor memaafkan lelaki VL sebagai terlapor, dengan disaksikan oleh pihak keluarga masing-masing.
"Bina kembali hubungan yang baik seperti sediakala, jangan ada dendam serta hilangkan rasa permusuhan," pesan Bripka Vecky.
Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE mengatakan bahwa di dalam pengananan perkara, Polsek Airmadidi senantiasa mempertimbangkan Azas Ultimum Remedium, dimana pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya mediasi maupun jalur musyawarah kekeluargaan.
"Selain untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, hal ini juga sebagai upaya untuk menekan tingkat kejahatan (crime rate)," pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini