Sabtu, 18 Juli 2020

Tentukan langkah hukum suatu tindak pidana, Kanit Reskrim Polsek Likupang pimpin gelar perkara pengerusakan di desa Tarabitan.

Memberikan kepastian hukum kepada pelapor atas perbuatan suatu tindak pidana, Polsek Likupang laksanakan gelar perkara.

Gelar perkara tindak pidana pengerusakan yang terjadi di desa Tarabitan, Kec. Likupang Barat, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Agus Cahyo Nggego, SE, Jumat (17/07/20) bertujuan mengambil langkah maupun kepastian hukum suatu perkara tindakan pidana pengerusakan yang terjadi di perkebunan sangkili tepatnya di desa Tarabitan.

Dalam giat tersebut turut di hadiri oleh Wakapolsek Likupang, Iptu Yopie Umboh, Kasie Humas Aiptu Tarfin Mambu dan personil reskrim Polsek Likupang serta pelapor dengan agenda membahas kronologi kejadian, bukti maupun fakta yang di dapat di lapangan serta saran dan pendapat dari personil yang hadir, Wakapolsek Likupang Iptu Yopie Umboh dalam arahannya agar perkara tersebut di tangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan berlandaskan pada bukti serta fakta kejadian maupun keterangan dari para saksi agar permasalah tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini