Senin, 27 Juli 2020

Sebagai Garda Terdepan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kema, Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat



Kegiatan pelayanan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Kema, dalam melayani pengaduan masyarakat terkait kejadian pidana maupun pengurusan Surat Kehilangan, dilaksanakan Ba SPK Briptu Weny Sambuaga saat melayani salah satu pemohon Surat Kehilangan, dan untuk pengurusan adanya Surat Kehilangan, tidak dipungut biaya (Gratis),  katanya sembari menyerahkan dokumen Surat Kehilangan dari Kepolisian, yang dikeluarkan kepada masyarakat yang membuat Laporan Kehilangan, Senin (27/7/20).

Disampaikan Ka SPK Polsek Kema Aipda Jhon Saragih, pelayanan Kepolisian atau SPK adalah pintu gerbang pelayanan Polri terhadap masyarakat, ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara Polri dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam giat pelayanan kepada masyarakat, saat ini kami melakukan adaptasi kebiasaan baru dengan menerapkan Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Cuci Tangan Pakai Sabun serta Pakai Masker.

Katamya lebih lanjut, ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpahnya dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya, mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi, "SPK adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika SPK telah menerima laporan dari masyarakat, maka SPK akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya." Ungkap Aipda Jhon Saragih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini