Sabtu, 25 Juli 2020

Terkait Pemberitaan Situs Waraney, Kapolsek Kauditan Angkat Bicara.

Terkait dengan pemberitaan dari situs waraney https://beritawaraney.wordpress.com/ tetang "Suami meninggal status PDP Covid-19, istri dan keluarga Alm. diusir dari desa lembean" tertangga 23 juli 2020 langsung ditanggapi oleh Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH.
Kamis, 23 juli 2020 pukul 12.30 wita di pastori St. Desa lembean telah dilakukan pertemuan antara pemerintah desa lembean dengan keluarga Anastacia Pingkan Liuw yang turut dihadiri oleh Kapolsek Kauditan AKP Poltje Moningkey SH, camat Kauditan Royke Rampengan SPT, M.Si, Pastor Paroki Lembean Pst. Wens Maweikere Pr. Hasil pertemuan tersebut bahwa ibu Pingkan memohon untuk memberikan kesempatan waktu selama dua minggu sejak tanggal 23 juli 2020 sampai tanggal 4 agustus 2020 untuk mengurus dokumen dan mengatur barang rumah tangga yang akan dibawah pulang ke kampung halaman.
Menurut AKP Poltje Moningkey SH sebagai Kapolsek Kauditan selaku penanggung jawab kamtibmas di kecamatan Kauditan bahwa setelah meninggalnya Josep Seran (dimakamkan secara covid-19 di desa Lolah tiga Kec. Tombariri Timur) suami dari ibu Anastacia Pingkan Liuw beberapa pekan yang lalu sehingga keluarga Alm. Melakukan karantina mandiri di desa lembean jaga IV sambil menunggu untuk pemeriksaan rapit test dan selanjutnya swab. Setelah dilakukan dua kali swab oleh dinas kesehatan kabupaten minut dan hasilnya adalah salah satu keluarganya (QL) hasil pemeriksaan swab positif (KERT/JOSEP SERAN) sehingga dihimbau untuk isolasi mandiri dirumah dan dibenarkan juga oleh kepala puskesmas Kauditan dr Verny Sundah. Namun keluarga ibu Pingkan tidak melakukan isolasi mandiri sesuai himbauan oleh gugus covid-19 melalui dinas kesehatan kab. Minut.

Akibat tidak disiplinnya keluarga ibu pingkan yang status kependudukannya warga desa Lolah dan hanya berdomisili di desa lembean jaga IV kec. Kauditan sehingga pemerintah desa lembean bersama BPD menyarankan kepada keluarga ibu Pingkan untuk kembali ke desa asal dulu mengingat juga status honorernya sudah diberikan cuti dan memberikan waktu selama dua minggu sejak tanggal 23 juli 2020 untuk mengatur semua keperluannya. Niat baik pemerintah desa lembean tersebut mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dan polemik dimasyarakat tutur pejabat hukum tua desa lembean Drs. Ventje A. Pangkerego.(kdtn 24 juli 2020)
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini