Gelar ops miras yang di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Likupang, Ipda Pardamean Tambunan ke setiap warung maupun kios di beberapa desa yang berada di Wilayah Kec. Likupang Timur dan Kec. Likupang Barat, Rabu (15/07/20) bertujuan meningkatkan pengawasan serta mencegah beredarnya barang ilegal baik miras maupun barang terlarang lainnya masuk ke Wilayah Hukum Polsek Likupang.
Dalam giat ops tersebut, Kanit Sabhara Ipda Pardamean Tambunan, menyampaikan himbauan kamtibmas kepada beberapa pemilik warung maupun kios agar tidak menjual minuman keras maupun barang terlarang lainnya, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, ujar Ipda Pardamean mengakhiri himbauannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini