Kamis, 10 Mei 2018

Dinyatakan P-21 dari Kejari Minut, Reskrim Polsek Airmadidi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti




Tribratanews Airmadidi - Demi menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, Reskrim Polsek Airmadidi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Minut, Rabu (09/05/2018).

Selanjutnya, Lelaki PK alias Pre, yang disangkakan melanggar pasal 351 KUHP yaitu terkait kasus Penganiayaan, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan.

Selain itu, Reskrim Polsek Airmadidi juga menyerahkan Berkas Perkara kasus penganiayaan dengan tersangka perempuan SN alias Non ke pihak Kejaksaan.

Kapolsek Airmadidi melalui Kanit Reskrim Ipda Jefri Deu, menegaskan bahwa Polsek Airmadidi akan tetap konsisten dan kontinu dalam menangani setiap laporan atau pengaduan masyarakat, demi memberikan kepastian hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini