Kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Youdy Kusoy melakukan mediasi kasus penganiayaan ringan di ruang pelayanan SPKT Polsek Kauditan. Senin (9/7/2018).
Sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat, mengenai kasus tindak pidana penganiayaan ringan yang terjadi di Desa Kauditan I Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menempuh langkah pendekatan restorative justice, dimana kedua belah pihak telah dipertemukan dan berupaya memediasi permasalahan tersebut dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dikarenakan masih ada hubungan keluarga.
Kemudian dibuatkanlah surat kesepakatan damai kedua belah pihak di depan penyidik dan perangkat Desa tanpa adanya tekanan dari unsur manapun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini