Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia di samping menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Anggota Intel Bripka Novi Mantiri memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang memerlukan penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dimana SKCK telah dapat diterbitkan di tingkat Polsek seluruh jajaran Polres Minahasa Utara. Dengan pesyaratan pemohon membawa foto copy KK, KTP, Akta kelahiran, rumus sidik jari masing-masing satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar serta PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000. Bila persyaratan sudah lengkap pemohon mengisi data TIK serta SKCK sudah dapat diterbitkan dan di legalisir untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kamis (12/7/2018).
"Dengan demikian untuk personil Polsek Kauditan lebih sigap dan siap untuk melayani masyarakat agar tidak ada kesan menunda-nunda pengurusan SKCK". Ujar Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini