Kapolsek Kema IPTU Hendrik mengatakan, pelayanan kepolisian oleh Polsek Kema, dalam melayani masyarakat tetap mengacu penerapan aturan protokol kesehatan Covid-19, berlaku bagi anggota maupun para pengunjung, terangnya.
Bagi para personil yang bertugas di tempat pelayanan seperti di SPK dan Unit Serse, wajib menjaga jarak, mengenakan masker, sering mencuci tangan, guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini