Sabtu, 27 Juni 2020

Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat, Ka SPK Polsek Kema Buatkan Laporan Kehilangan



Memberikan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, Ka SPK "C" Polsek Kema melalui Ba SPK Briptu Weny Sambuaga, buatkan surat keterangan hilang berupa satu buah KTP, Sabtu (27/6/20).

Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk pembuatan surat keterangan kehilangan berupa surat maupun barang, sudah menjadi kegiatan rutin personil Polsek Kema terlebih khusus di bagian SPK (Sentral Pelayanan Kepolisian).

"Pembuatan surat keterangan kehilangan barang ini, dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau tidak lengkap ditakutkan dapat disalah gunakan," Ungkap Briptu Weny Sambuaga.

Kapolsek Kema IPTU Hendrik Rantung mengatakan, bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu, dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Kema.

Adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu, Foto Copy KTP, berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait, Tutup Hendrik Rantung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini