Dalam Peninjauan tersebut Kapolres didampingi PJU Polres Minut melakukan pengecekan di Pos Penyekatan di Bundaran Simpang Empat Kauditan Kec. Kauditan Kab. Minahasa utara.
Kapolres mengatakan bahwa di pos Penyekatan tersebut masyarakat yang dari luar Minut akan diperiksa, baik KTP maupun bebas Covid-19 dengan menunjukkan surat tersebut kepada petugas penyekatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di wilayah Minut”. Ujarnya.
Kapolres secara Langsung memberikan himbauan kepada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dan diberi pengertian mengenai bahaya Covid-19.
“Kepada masyarakat di sarankan selama dalam PPKM darurat ini jangan bepergian dulu sampai batas yang telah ditentukan oleh pemerintah”. Ucap Kapolres.
Selain dipos penyekatan juga di Posko Tangguh Covid-19 desa Paslaten Kec. Kauditan juga dilaksanakan Ops Yustisi terpadu guna pengendalian penyebaran virus covid - 19.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini