Kanit Spkt Polsek Kauditan Aiptu Kasim Karim memediasi dan menyelesaikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) keluarga Mekel-Koagouw warga Desa Watudambo jaga V Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Rabu (5/9/2018).
Kanit Spkt didampingi oleh Ka jaga Bripka Rahim Surbakti, pelaku dan beberapa keluarga atas permintaan korban segerah kerumah Hukum Tua Desa Watudambo Ibu Merry Tumatar agar mereka di mediasi secara kekeluargaan. Kasus KDRT tersebut disepakati oleh kedua pihak yang tak lain adalah masih dalam status suami istri.
Setelah ada kesepakatan, Kanit Spkt memberikan himbauan agar kedua pihak selalu menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam berumah tangga serta tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut seperti yang telah disepakati.
"Perlu diketahui kasus KDRT ini memiliki ancaman hukuman yang cukup lama sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2004 tentang KDRT dan perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan denda 5 milyar rupiah". Kata Kanit Spkt.
Dan penyelesaian kasus ini dibuktikan dengan dibuatkannya Surat Pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua pihak dan saksi, yang didalamnya terdapat bunyi pernyataan apabila ada di antara kedua pihak yang mengingkari isi dari Surat Pernyataan tersebut, maka akan di tindak sesuai Hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini