Sabtu, 22 September 2018

Tabrak Pejalan Kaki, RT Mendekam di Rutan Polres Minut


Airmadidi, 22 September 2018. Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi diwilayah hukum Polres Minut. Kejadiannya pada hari Senin, 17 September 2018 di jalan raya Manado - Bitung Desa Maumbi Kec.Kalawat Kab.Minut.
Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX DB 3096 AL yg dikendarai oleh Renaldi A. Talimbekas Alias RT,19 tahun bergerak  dari arah  Manado ke Bitung, melewati jalan raya Manado - Bitung tepatnya di Desa Maumbi Kec.Kalawat menabrak pejalan kaki seorang perempuan bernama Evi Lumape, 66 thn yg saat itu sedang menyeberang jalan, akibat dari tabrakan tersebut perempuan Evi Lumape meninggalempat kejadian Perkara.
Satlantas Polres Minut lewat Unit Laka lantas mendatangi dan  melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi juga gelar perkara, atas dasar itu  penyidik menemukan kelalaian atau kekurang hati - hatian dari pengendara Sepeda Motor, Renaldi A Talimbekas alias RT ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan dirutan Polres Minahasa Utara dijerat dengan pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Alfaris Pattiwael, SIK, MH. lewat Kasat Lantas AKP Heriadi ismail, SIK  membenarkan kejadian dan penahanan kepada pelaku, sembari menambahkan kepada pengemudi maupun pengendara kendaraan bermotor lebih berhati hati agar terhindar dari kecelakaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini