Untuk pelayanan SKCK diharapkan kerja sama dengan masyarakat apabila mengajukan pegurusan SKCK maka diperlukan beberapa persyaratan diantaranya warga yang mengajukan SKCK tersebut harus berdomisili/memiliki KTP yang harus tinggal di kecamatan kema, apabila KTP pemohon di luar dari kecamatan kema, maka permohonan tidak bisa dibuatkan SKCK di Polsek Kema, namun harus dibuatkan dimana domisili KTP pemohon tersebut.
Kapolsek Kema IPTU Munasir mengatakan, bahwa unit intelkam telah melaksanakan pelayanan prima Kepolisian khususnya dalam pembuatan SKCK, hal ini dapat dilihat dari kecepatan anggota dalam melayani masyarakat, dengan tidak menunggu lama SKCK dapat segera jadi dan dapat dipergunakan sesuai keperluannya, ungkap Munasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini