Airmadidi, 20 September 2018
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Cuaca cerah saat itu di halaman Polres Minahasa Utara tempat dilaksanakannya ujian praktek mengemudi R2 bagi masyarakat Minahasa Utara yang bermohon pembuatan SIM.
Bripka Antonius Indy anggota baur SIM Sat Lantas Polres Minut dengan penuh semangat dan kesabaran memandu pemohon SIM C melakukan ujian prktek mengendarai sepeda motor dengan melewati rambu-rambu yang disediakan dengan formasi zig-zag dan formasi angka delapan.
Bripka Antonius Indy menjelaskan kepada pemohon tahapan pengurusan SIM, pemohon di awali dengan membayar Resi di Bank BRI yang sudah di tunjuk Polres Minut untuk mitra kerja, selanjutnya pemohon mengisi formulir yang di siapkan Sat Lantas, selanjutnya pemohon mengikuti ujian praktek lapangan, ujian teori, pengambilan foto, tahap pencetakan SIM, dan apabila pemohon tidak lulus dalam ujian masih di beri waktu untuk mengulang kembali, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini