Rabu, 26 September 2018

PaRaMiTA Tindak Pengemudi Kendaraan Umum yang Gunakan pengeras suara TOA

Patroli rayon minahasa utara atau yang lebih dikenal dengan sebutan "PaRaMiTA" merupakan garda terdepan polres minahasa utara dibidang operasional melalui Quick Respon.
Rabu 26 september 2018 strong point sabhara rayon kauditan melakukan penindakan dan pembinaan terhadap pengemudi kendaraan umum yang menggunakan pengeras suara berupa TOA pada saat berkendara dan untuk TOA tersebut dimintakan untuk dibuka dan diamankan di pos rayon kauditan selanjutnya diserahkan ke satuan sabhara untu pendataan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lainnya karena sangat mengganggu ketertiban umum baik pemukiman yang ada dekat jalan raya bahkan pengguna jalan raya lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini