Jumat, 02 November 2018

Implementasikan Prinsip Ultimum Remedium, Hal ini yang Dilakukan Personel Polsek Airmadidi



Airmadidi, Tribratanews - Pemidanaan dilakukan sebagai upaya terakhir, apabila upaya lain (mediasi, musyawarah dsb) telah ditempuh.Hal inilah yang dalam ilmu hukum dikenal sebagai prinsip ultimum remedium.

Mengimplementasikan hal tersebut, Ka SPK Aipda Sam Dalle memediasikan beberapa warga desa Sawangan, yang sehari sebelumnya (31/10/2018) terlibat percekcokan hingga berujung penganiayaan.

Berkat mediasi tersebut, MS (34), seorang ibu Rumah Tangga asal desa Sawangan, dan RK (35), suami dari MS akhirnya berdamai dengan AM (21), perempuan dari desa yang sama.Adapun sebelumnya, AM terlihat percekcokan dengan MS yang berakhir dengan penganiayaan terhadap diri AM.Kemudian, Lelaki RK, yang melihat istrinya berseteru dengan AM, malah ikut menganiaya AM.

Ketiga warga desa Sawangan yang masih merupakan saudara dekat ini, akhirnya saling memaafkan di depan personel Polsek Airmadidi (1/11/2018).Ka SPK Aipda Sam Dalle pun memesankan agar mereka membina hubungan baik seperti sedia kala.

"Setelah ini, bangun kembali hubungan persaudaraan dan buang semua dendam," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini