Rabu, 14 November 2018
Penuhi Rasa Keadilan bagi Masyarakat, Reskrim Airmadidi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Airmadidi, Tribratanews - Memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Reskrim Airmadidi melimpahkan tersangka dan
barang bukti ke Kejari Minut, Rabu (14/11/2018).
Lelaki FK alias Fris dan lelaki JM alias Jec kini resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan.Keduanya disangkakan melanggar pasal 170 KUHP yaitu Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama.
Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Ipda Jefry Deu menerangkan bahwa Polsek Airmadidi melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional. "Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan persamaan di depan hukum," imbuhnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini