Jumat, 25 Januari 2019

Bawaslu Minut Tertibkan APK Ilegal



Airmadidi, Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang tidak memenuhi regulasi pemasangan mulai dibersihkan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Minut, didampingi jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, TNI, bersama unsur terkait, Kamis (24/01).
Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH menuturkan saat melakukan apel bersama, bahwa hal ini dilakukan dalam rangka mengawal regulasi dalam setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan April nanti.
“Kita tahu bersama bahwa tahapan kampanye sudah dimulai sejak 23 September 2018, dengan mengikuti aturan yang ada. Hari ini kita akan melakukan penertiban oleh Satpol PP Minut, sebab Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi mengenai APK yang melanggar. Langkah penertiban selanjutnya adalah ranah pemerintah kabupaten, dalam hal ini oleh Satpol PP”, ucap Awuy didampingi kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Rahman Ismail SH, serta kordiv HP3S Rocky Ambar, SH., LL. M., MK.n.
Mewakili Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH, Kasat Binmas AKP Tommy Rimbing SH saat memimpin apel, memberikah arahan kepada seluruh personil, agar langkah penertiban nanti sesuai aturan.
“Saat melakukan penertiban nanti, kita harus berkoordinasi dengan baik. Contohnya mengenai keamanan saat pelaksanaan nanti, yang sebagian besar berada di badan jalan”, ucap Rimbing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini