Setiap pengguna sepeda motor ataupun penumpang wajib menggunakan helm sebagaimana diatur dalan UU No. 2 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan helm sangat penting karena merupakan alat keselamatan bagi pengemudi dan penumpang sepeda motor.
Kasat Binmas AKP Tommy Rimbing pada saat mengatur arus lalu lintas dijalan memberi peringatan dan teguran kepada setiap pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Agar ketika terjadi peristiwa Kecelakaan Lalu lintas akan terhindar dari benturan apapun
dan tidak mengalami luka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini