Airmadidi, Tidak semua persoalan yang terjadi di masyarakat harus diselesaikan melalui meja hijau.
Seperti permasalahan keluarga yang terjadi di Desa Tetey Talawaan beberapa hari yang lalu. Melalui mediasi yang dilakukan Hukum Tua Desa Tetey permasalahan akhirnya harus diselesaikan melalui musyawarah. Penyelesaian persoalaan itu dilakukan melalui program Problem Solving oleh pemerintah desa dengan Kepolisian dalam hal ini Polres Minut yang di hadiri oleh Bripka Christian Tafsìr. Dengan kesepekatan untuk berdamai dan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. Ini juga salah satu langkah Polri untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini