Rabu, 23 Januari 2019

Berikan Kepastian Hukum, Reskrim Airmadidi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan



Airmadidi, Tribratanews - Guna memberikan rasa keadilan bagi  masyarakat, Polsek Airmadidi senantiasa menangani setiap laporan maupun pengaduan masyarakat secara konsisten, adil dan tidak memihak.

Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pindana Pencurian ke Kejaksaan Negeri Minut, Rabu (23/1/2019).

Berbekal P-21 yang diterima, lelaki YT dan AM beserta Barang Bukti diserahkan ke pihak Kejari Minut oleh Unit Reskrim Polsek  Airmadidi.Kedua lelaki yang disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 ini, kini resmi menjadi tahanan Kejari Minut.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Ramly Rambing, SE melalui Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu memberikan keterangan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Airmadidi akan terus dilaksanakan secara profesional dan proporsional.

"Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adalah komitmen kami," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini