Rabu, 23 Januari 2019

Unit Reskrim Polsek Kauditan Serahkan Berkas Kasus 338 ke Kejari Minut



Tribratanews Kauditan - Unit Reskrim Polsek Kauditan Ps. Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala bersama anggotanya melakukan koordinasi dan menyerahkan berkas kasus 338 ke Kajari Minut di Airmadidi. Rabu (23/1/2019).

Ini baru tahap pertama, kejaksaan akan menunjuk peneliti untuk melihat apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

Kanit Reskrim menjelaskan, penyidik belum dapat memastikan apakah berkas tersebut akan dinyatakan lengkap atau masih akan dikembalikan ke Kepolisian. "Selanjutnya kami menunggu dari Kejaksaan" Ujar Kanit Res.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Bastari S.Sos mengharapkan proses selanjutnya dapat terpenuhi sehingga tahapan penyidikan dapat dilakukan hingga proses Vonis pengadilan. "Proses ini dilakukan sebagai bentuk pembelajaran Hukum bagi masyarakat dan membuat jerah pelakunya agar tidak melakukan hal serupa lagi. "Pungkas Kapolsek.

Saat ini pelaku masih diamankan dalam rumah tahanan (Rutan) Polsek Kauditan sambil menunggu proses Hukum yang berjalan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini