Kamis, 20 Agustus 2020

Sambangi Warga, KA SPK Polsek Airmadidi Berikan Edukasi tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

 

                                      

Airmadidi, Tribratanews - Guna mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona, KA SPK Polsek Airmadidi Aiptu Bambang Sutikno melaksanakan patroli dialogis dan menyambangi warga yang tengah berjualan di Kelurahan Sukur, Kamis (20/08/2020) pagi.

Dalam kegiatan ini, Aiptu Bambang mengingatkan Bapak Nuin Puluhulawa, seorang pedagang BBM eceran, agar tetap berdisiplin dalam menjaga jarak fisik dan memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Jadikan hal baik dan positif ini sebagai sebuah adaptasi kebiasaan baru, sehingga dapat mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," pesannya.

Selain itu, Aiptu Bambang juga mengingatkan bahwa mengabaikan protokol kesehatan dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, kerja sosial, denda administratif sampai penutupan atau penghentian sementara penyelenggaraan usaha.

"Protokol kesehatan tak ditaati, sangsi menanti," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini