Selasa, 18 Agustus 2020

Wujudkan Kepastian Hukum, Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Serahkan Berkas Perkara ke Kejari Minut

                                      

Airmadidi, Tribratanews - Kanit Reskrim Polsek Airmadidi Brigpol Raden Robby T Waluyo melaksanakan kegiatan Tahap I atau Pengiriman Berkas Perkara Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan tersangka DW alias Deki ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut, Selasa (18/8/2020), pagi.

Adapun kegiatan ini sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian hukum kepada masyarakat, sehingga senantiasa terlindungi, terayomi dan terlayani dengan baik oleh kepolisian.Dalam kegiatan Tahap I ini, protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak tetap dilaksanakan guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Covid-19.

Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE melalui Kanit Reskrim Brigpol Raden Robby mengatakan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang masuk di Polsek Airmadidi selalu ditangani secara profesional dan proporsional.

"Pelayanan yang kami lakukan adalah tanpa pamrih, demi terciptanya Kondusifitas Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini