Selasa, 25 Agustus 2020

Sosialisasikan Instruksi Presiden, Bhabinkamtibmas Polsek Airmadidi Sambangi Warga

                                         

Airmadidi, Tribratanews - Polsek Airmadidi terus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sarongsong II Bripka Andi Dale di Kantor Kelurahan Sarongsong II Kecamatan Airmadidi, Senin (24/8/2020) pagi.

Usai pelaksanaan apel pagi, Bripka Andi Dale menyambangi Kantor Kelurahan Sarongsong II dan memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada warga yang mengunjungi Kantor Kelurahan.

Kepada warga, diberikan binluh agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

"Jangan lupa memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," imbau Bhabinkamtibmas.

Secara terpisah, Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Rambing, SE, mengatakan bahwa Polsek Airmadidi akan terus mensosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat guna mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Covid-19.

"Komitmen kami adalah mendisplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga mencegah terjadinya penyebaran Virus Covid-19," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini