Kauditan. Tribratanews - Operasi Yustisi Secara Terpadu (POLRI-TNI dan Pemerintah Desa Paslaten), sebagai Upaya Pencegahan, Pendisiplinan dan Pengendalian Covid-19 Serta Pemberlakuan (PPKM) Berskala Mikro di Desa Zona Merah Desa Paslaten Kec.Kauditan Kab Minahasa Utara. Adapun Operasi Yustisi PPKM di pimpin langsung oleh Kapolres Minut Akbp Grace K.D.Rahakbau, SIK,M.Si. Senin (05/07/21)
Dalam pelaksanaannya personel menghentikan dan melakukan pemeriksaan kendaraan dari arah Kauditan menuju Airmadidi maupun sebaliknya. Baik itu pengemudi mobil, maupun pengendara motor serta penumpang kendaraan umum atau pribadi yang didapati tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak atau berdesak-desakan diberikan teguran dan sanksi sosial untuk memberikan efek jera berupa Push Up sebanyak 25 kali, kemudian pelanggar diberikan masker secara gratis.
Kapolres juga mengingatkan kepada Hukum Tua Paslaten dan Aparat Desa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro harus diterapkan secara Maksimal di Desa Paslaten dan pemberlakuan ini sudah diterapkan di seluruh Provinsi di Indonesia, tujuannya adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat utama keberhasilan dalam penanganan Covid-19." Jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini