Airmadidi, Tribratanews - Menyikapi kondisi Kecamatan Kalawat yang telah berada pada Zona Merah Penyebaran Covid-19, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) menggelar Rapat Koordinasi dengan para Hukumtua dan Tokoh Lintas Agama se-Kecamatan Kalawat, Rabu (07/07/2021).
Kegiatan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Forkopimkab Minut yang diinisiasi oleh Kapolres Minut AKBP Grace K.D Rahakbau, S.I.K, M.Si, terkait strategi dan langkah proaktif dalam mengefektifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), guna mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Minut.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kalawat, Muspika Kalawat yang terdiri dari Kapolsek Airmadidi Iptu C. Melky Sadrach, S.H, Camat Kalawat Alexander Warbung S.I.P dan Danramil 1310-06/Airmadidi yang diwakili oleh Serma Mansyur, secara bergantian memberikan imbauan dan arahan kepada para Hukumtua dan Tokoh Lintas Agama.
Dalam arahannya, Kapolsek Airmadidi mensosialisasikan tentang Instruksi Menteri Dalam Negeri 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara, serta Instruksi Bupati Minut Nomor 1 Tahun 2021.
"Merujuk pada Aturan-aturan yang ada, maka dalam penyelenggaraan acara suka maupun duka dilakukan pembatasan undangan maupun peserta sebanyak 25 persen," ujar Kapolsek.
Selain itu, Iptu C. Melky Sadrach juga mengingatkan agar pelaksanaan Ibadah disesuaikan dengan Aturan yang diberlakukan pada Zona Merah Penyebaran Covid-19.
Senada dengan Kapolsek Airmadidi,
Camat Kalawat Alexander Warbung, S.I.P juga mengajak para Hukumtua serta perwakilan Tokoh Lintas Agama agar selalu memonitor dan mengantisipasi setiap kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, serta secara kontinyu mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mendukung penerapan Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro.
"Saat ini Kecamatan Kalawat telah berada pada Zona Merah Covid-19, karenanya marilah kita ketatkan penerapan PPKM Mikro di tiap-tiap Desa," ujar mantan Camat Airmadidi tersebut.
Kegiatan Rakor ini turut dihadiri oleh Kepala Puskesmas Kolongan dr. Cecilia Paat, serta sejumlah perwakilan Tokoh Lintas Agama di antaranya Pendeta Sandy Tambayong (GMIM Eben Haezar Watutumou), Imam H. Syaaban Masloman (Masjid Babussalam Watutumou), Imam Yusuf Pianaung (Masjid Miftahul Jannah Watutumou II) serta Imam Lailul Mukramin (Imam Masjid Al Muhsiniin Kalawat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini