Kauditan. Tribratanews - Ditengah pandemi Covid-19, masih ada saja masyarakat yang nekat menggelar acara dengan menggunakan musik. Padahal, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-19. Personel Polsek Kauditan melakukan pembubaran acara pesta ulang tahun dengan menggunakan musik di Desa Treman jaga 10, Kecamatan Kauditan, Sabtu (03/07/2021).
Acara pesta ulang tahun tersebut digelar hingga larut malam di Desa Treman dengan menggunakan musik dan banyak orang berkumpul. Mendapat laporan dari warga, Polsek Kauditan langsung meluncur ke lokasi dan bersama Pemerintah Desa setempat membubarkan giat tersebut.
Kapolsek Kauditan IPTU Ronald Mawuntu mengatakan "Benar, anggota kami melakukan pembubaran acara pesta ulang tahun. Acara tersebut digelar hingga larut malam, selain tak berizin, kegiatan tersebut mengakibatkan banyak orang berkumpul, apalagi ada beberapa yang tidak menggunakan masker, sangat disayangkan! Mengingat pemerintah tengah gencar-gencarnya berupaya menekan laju penyebaran Covid-19." Sesalnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini