Pelaksanaan operasi yustisi dan pembatasan kegiatan masyarkat tersebut dilaksanakan di komplek pertokooan desa likupang dua kecamatan likupang timur, dan dalam pelaksanaannya terdapat beberapa warga masyarakat yang tidak mematuhi portokol keaehatan dengan tidak mengunakan masker, sehingga personil polsek likupang langsung menindak yang bersangkutan dengan mepaksanakan push up sebanyak 24 kali, kemudian menghimbau kepada yang bersangkutan untuk mengunakan masker apabilah beraktifitas diluar rumah.
Sekaligus personil polsek likupang mensolisasikan surat edaran Gubernur sulut Nomor : 440 / 21,4150 / sekr- Dinkes tanggal 05 juli 2021.
Dalam kesempatan terpisah KSPK AIPDA NENGA SUSILA mengatakan sekaligus menghibau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karna situasi covid 19 khususnya di wilayah minut saat ini sedang meningkat. Intuk itu benar- benar menjaga kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini