Hadir dalam kegiatan pertemuan tersebut, Camat Kema Fredrik Tulengkey, SH, Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir, Dandramil Kauditan Kema Yang Diwakili oleh Serda Yunus, serta BPD, Toga, Tomas dan perangkat desa Tontalete.
Dalam kesempatan ini, permintaan dari Tokoh Masyarakat desa Tontalete adalah, meninjau kembali surat keputusan Bupati Minut tentang pengangkatan Penjabat Hukum Tua desa Tontalete atas nama Djumadin Pakaya, dan mengusulkan kepada ibu Bupati Minut, supaya mengisi Penjabat Hukum Tua desa Tontalete yaitu ASN dari kantor kecamatan kema, yang lebih memahami situasi dan keadaan desa Tontalete, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir mengatakan, agar masyarakat tetap bersabar dan menahan diri, dan jangan berbuat hal yang melanggar hukum, karena bisa merugikan diri sendiri, tutup Hi. Munasir.
#humassekkema


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini