Airmadidi, Tribratanews - Guna proses penyidikan lebih lanjut, Polsek Airmadidi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap lelaki Suntje Lukas, yang terjadi pada hari Selasa (30/10/2018), yang dilakukan oleh lelaki MW alias Man (23), Selasa (15/1/2019).
Karena pertimbangan keamanan, rekonstruksi tidak dilakukan di TKP di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat dan dialihkan pelaksanaannya di Mapolsek Airmadidi.Dalam rekonstruksi ini, Tersangka MW memperagakan 23 adegan, mulai dari awal ia menenggak miras bersama korban dan para saksi, hingga ia mengambil parang dan menghabisi nyawa korban.Proses rekonstruksi ini sendiri mendapat pengamanan ketat dari anggota Polsek Airmadidi.
Salah seorang keluarga korban, yang turut menyaksikan jalannya rekonstruksi, meminta kepada Unit Reskrim Airmadidi, agar menangani kasus tersebut secara profesional.
"Kami minta kepada pihak kepolisian, agar menangani kasus ini dengan profesional dan tidak memihak, sehingga pelaku bisa dihukum sesuai perbuatannya," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung melalui Kanit Reskrim Iptu Jefry Deu menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, kepada tersangka Man dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karenanya, kita lakukan rekonstruksi untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka serta untuk memberikan keyakinan kepada penyidik dalam menangani perkara terkait," pungkasnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini