Senin, 20 Mei 2019

Polsek Airmadidi Amankan Jalannya Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2019 di Bawaslu Kabupaten Minut




Airmadidi, Tribratanews - Sebagai institusi yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melaksanakan Sidang guna menangani pelanggaran administrasi Pemilu.

Bertempat di Kantor Bawaslu  Kabupaten Minut, telah diadakan Sidang Penanganan Administrasi Pemilu 2019, Senin (20/5/2019).

Dalam kegiatan ini, disidangkan sejumlah dugaan pelanggaran Pemilu yang diajukan oleh Partai Perindo dari Kelurahan Airmadidi, PAN dari Kecamatan Wori, Likupang Barat dan Likupang Timur, Partai Golkar dari Kecamatan Kauditan dan Mapanget, serta Partai PSI dari Kecamatan Kauditan.

Memastikan kegiatan ini dapat berjalan secara aman dan lancar, personel Polsek Airmadidi yang dipimpin oleh Wakapolsek Airmadidi Iptu Sentek Tampubolon berkolaborasi dengan personel Polres Minut melaksanakan pengamanan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Kapolsek Airmadidi Iptu Stanley Rambing, SE melalui Wakapolsek Airmadidi Iptu Sentek Tampubolon mengatakan bahwa Polri khususnya Polsek Airmadidi akan selalu mengawal setiap proses demokrasi sehingga bisa berjalan secara jujur, adil serta transparan.

"Harapan kami semua pihak bisa menerima setiap hasil yang diputuskan secara legowo dan lapang dada, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga dan terpelihara," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini