Senin, 27 Mei 2019

Unit Reskrim Polsek Kema, Ciduk TSK Pelaku Penganiayaan Warga Kema I



Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto bersama anggota unit reskrim Polsek Kema, berhasil mengamankan lelaki berinisial JT (19) warga desa kema II kecamatan kema, Senin (27/05/2019) pukul 12.00 wita.

JT diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kema, karena di duga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap NS (22) warga desa kema I jaga I kecamatan kema.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Kema Aiptu Melky Ponto, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari senin tanggal 27 mei 2019 pukul 02.00 wita dini hari, bertempat di jalan raya desa kema I, disebabkan salah paham korban memukul teman pelaku yang bernama ITO.

Melihat perbuatan korban, pelaku langsung mencabut sebilah pisau di balik pinggang dan kemudian mendekati korban dari arah belakang, dalam jarak 1 meter, pelaku mengarahkan mata pisau ke arah punggung sebelah kiri, setelah mata pisau kena kepada korban, pelaku mencabut pisau dan melarikan diri dari TKP.




Akibat kejadian tersebut,  korban mengalami luka tusuk pada bagian punggung dan sempat di rawat di Puskesmas Kema.

Kapolsek Kema IPTU Hi. Munasir membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut, JT diamankan kurang lebih 8 jam setelah melakukan penganiayaan terhadap NS.



"JT sempat melarikan diri ke rumah kakaknya,namun kami berhasil mengamankan JT di rumah kakaknya pada hari senin tanggal 28 mei 2019 pukul 12.00 wita, sedangkan untuk barang bukti (Sajam)  ditemukan pada pukul 21.00 wita,  terhadap tersangka sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 (1) KUHP  dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, membawa, dan menggunakan sajam tanpa ijin,  terang Kapolsek.


#humassekkema

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini