Selasa, 28 Januari 2020

Dalam Waktu 3 Jam, Satuan Reskrim Polres Minut Ungkap Kasus Penganiayan Dengan Sajam


Airmadidi, Humas Polres Minut – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) melalui Satuan Reskrim Polres Minut dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH, berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan Senjata tajam (Sajam), dengan tersangka berinisial JG (16).

Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau SIK MSi yang didampingi oleh Kasat Reskrim I Kadek Dwi Shantika Miharjaya SH dalam Press Realese Senin 27 Januari 2020 di Aula Polres Minut, menerangkan perihal kasus penikaman yang terjadi di depan Unklab pada Minggu 26 Januari 2020, sekitar pukul 06.30 Wita, berlatar belakang cemburu.

“Tersangka JG (16) warga Desa Paslaten Kecamatan Kauditan, melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan merasa cemburu melihat korban dekat dengan mantan pacarnya, dan menikam korban sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Grace.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Kadek Dwi menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal saat tersangka menjemput mantan pacarnya dengan maksud untuk mengambil bajunya yang tertinggal, namun saat melihat kedekatan korban dengan mantan pacarnya, tersangka merasa cemburu dan terjadi adu mulut hingga akhirnya tersangka mencabut pisau dan langsung menikam korban.

“Korban mendapat tikaman pisau sebanyak dua kali di leher dan satu kali di lengan,” kata I Kadek Dwi.

Usai menikam korban tersangka melarikan diri, sementara korban yang sudah bermandi darah segera dilarikan ke Rumah Sakit Maria Walanda Maramis untuk mendapatkan pertolongan.

Mendapat info kejadian, Satreskrim Minut dibawah pimpinan Kasat Reskrim I Kadek Dwi bersama teamnya segera turun ke lokasi TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi. Akhirnya, berkat kerjasama yang baik antara polisi dengan masyarakat, hanya dalam jangka waktu 3 jam polisi berhasil menangkap tersangka dirumahnya.

“Dikarenakan tersangka masih dibawah umur, kami menggunakan Undang-Undang Perlindungan anak, sehingga tersangka tidak kami tahan namun proses hukumnya tetap berjalan, sedangkan kondisi korban saat ini sudah mulai membaik,” tutup I Kadek Dwi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini