Rabu, 29 Januari 2020

Personil Polres Minut Dan Polsek Kauditan Amankan Pemulihan Eksekusi Tanah Di Desa Kauditan II.




Tribratanews Kauditan - Personil Polres Minahasa Utara dan Polsek Kauditan melaksanakan pengamanan pemulihan eksekusi lahan di desa Kauditan II jaga III Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Selasa (28/1/2020).

Dasar pelaksanaan pengamanan pemulihan eksekusi yaitu surat dari pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 13 Januari 2020, No : 81/Pdt.G/2016/PN Arm, tentang perintah untuk melaksanakan eksekusi, guna untuk memenuhi putusan pengadilan Tinggi Manado tanggal 1 Februari 2018 No : 168/PDT/2017/PT Mdo, Jo putusan Mahkama Agung RI tanggal 30 November 2018 : 3291K/PDT/2018. Yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dalam perkara antara Deiby Esther Makarau sebagai penggugat/terbanting/termohon/kasasi/pemohon eksekusi lawan Noldy Wukir, di sebagai para tergugat/pembanding/pemohon kasasi/termohon eksekusi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Okta Sutomo (Kabag Ops), Akp Landy Moningkey (Kasat Intelkam), Iptu Ahmad Bastari S.Sos (Kapolsek Kauditan), Jeanet B. Kalangit (Panitera PN Airmadidi), Katrin Baginda (Panitera Muda PN Airmadidi), Jefry Timbalo (Juru sita PN Airmadidi), Frangky Pusung (PLT Kepala desa Kauditan II), Deby Makarau (Pemohon Eksekusi), seluruh anggota PAM dan perangkat desa Kauditan II.

Kegiatan pengamanan diawali dengan apel bersama di halaman utama pengadilan Negeri Airmadidi yang diikuti oleh personil Polres Minahasa Utara, Polsek Kauditan dan panitera pengadilan.

Kapolsek Kauditan Iptu Ahmad Bastari S.Sos mengatakan "Proses pemulihan eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif. "Ujar Kapolsek.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini