Jumat, 24 Januari 2020

Didaulat Sebagai Narasumber, Kapolsek Airmadidi Sampaikan Hal Ini Pada Penyuluhan dan Pelatihan di Desa Watutumou II

                                     

Airmadidi, Tribratanews - Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kapolsek Airmadidi AKP Stanley Ramly Rambing, SE memberikan pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat Desa Watutumou II, Kamis (23/1/2020), siang.

Binluh tersebut diberikan Kapolsek Airmadidi pada saat menghadiri kegiatan Pelatihan dan Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat.

Pada kesempatan ini, Kapolsek Airmadidi yang didaulat sebagai narasumber, kemudian memberikan materi terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), landasan hukum serta upaya yang dilakukan apabila mengetahui ataupun mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

"Dengan adanya landasan hukum yang mengatur tentang KDRT, maka mari bersama kita cegah terjadinya KDRT, terutama terhadap perempuan dan anak" pesan Kapolsek, didampingi oleh Hukumtua Watutumou II Defli Bawanda.
           

Kegiatan pelatihan dan penyuluhan ini dihadiri oleh Perangkat Desa Watutumou II dan sebagian kaum perempuan Desa Watutumou II dan mendapat antusias yang cukup tinggi dari para peserta Pelatihan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini