Rabu, 19 Desember 2018

Polsek Kauditan Serahkan Barang Bukti Hasil K2YD tahun 2018 Ke Polres Minut



Tribratanews Kauditan - Selama pelaksanaan Operasi Cipkon K2YD 2018 Polsek Kauditan sudah sering menindak para pelaku penjual miras maupun para produsen miras Tradisional. Rabu (19/12/2018).

Jenis Tradisional cap tikus bahkan miras pabrikpun turut disita dari para penjual yang tidak memiliki ijin dan pada hari ini Rabu 19 Desember 2018 Kanit Reskrim Polsek Kauditan Aiptu Akson Donggala bersama anggotanya menyerahkan barang bukti hasil sitaan K2YD Polsek Kauditan berupa 30 botol miras jenis Valentine, 1 botol miras jenis Kasegaran, 3 galon miras jenis cap tikus, 25 botol miras jenis cap tikus kemasan botol 600 ml, 17 botol miras jenis cap tikus kemasan botol 1500 ml, 1 galon berisi 10 liter miras jenis cap tikus yang diserahkan ke Sat. Narkoba Polres Minahasa Utara untuk dimusnakan.

Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj S.IK mengatakan "Diharapkan setelah pelaksanaan Operasi K2YD 2018 ini dan menjelang Natal dan tahun baru 2019 tidak ada lagi penyebaran miras yang di perjual belikan untuk ketentraman dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Kauditan. " Ujar Kapolsek.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini