Jumat, 21 Desember 2018

Tidak lengkapi surat - surat saat berkendara, Pria Ini ditilang Polisi


Airmadidi, Kanit Dikyasa Polres Minahasa Utara Aiptu Deby V Sineri Bersama Anggota Sat Lantas  Polres Minahasa Utara terus melaksanakan penindakan terhadap R2 dan R4 yang melanggar Rambu-rambu lalulintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berlalulintas dan menyadarkan masyarakat bahwa Rambu rambu lalulintas bukan hanya pajangan semata.
Kanit Dikyasa Aiptu Deby V Sineri membenarkan bahwa penindakan ini perlu guna memberikan efek jera  kepada pengguna jalan yang dengan sengaja melanggar Rambu-rambu lalulintas sehingga masyarakat tidak mentaati atau patuh terhadap peraturan yang ada khususnya Undang Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini