Airmadidi, Kanit Dikyasa Polres Minahasa Utara Aiptu Deby V Sineri Bersama Anggota Sat Lantas Polres Minahasa Utara terus melaksanakan penindakan terhadap R2 dan R4 yang melanggar Rambu-rambu lalulintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam berlalulintas dan menyadarkan masyarakat bahwa Rambu rambu lalulintas bukan hanya pajangan semata.
Kanit Dikyasa Aiptu Deby V Sineri membenarkan bahwa penindakan ini perlu guna memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang dengan sengaja melanggar Rambu-rambu lalulintas sehingga masyarakat tidak mentaati atau patuh terhadap peraturan yang ada khususnya Undang Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
Kanit Dikyasa Aiptu Deby V Sineri membenarkan bahwa penindakan ini perlu guna memberikan efek jera kepada pengguna jalan yang dengan sengaja melanggar Rambu-rambu lalulintas sehingga masyarakat tidak mentaati atau patuh terhadap peraturan yang ada khususnya Undang Undang No.2 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini