Barang haram itu didapat dari hasil operasi sejak September hingga pertengahan Desember 2018, diwilayah hukum Polsek Kema.
Babuk yang diserahkan berupa, jenis minuman keras Captikus sebanyak 3 galon ukuran 25 liter.
Kapolsek Kema IPTU Hj. Munasir mengatakan, babuk tersebut telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Minut dalam keadaan baik dan lengkap.
Dan direncanakan dalam waktu dekat ini, akan dilakukan pemusnahan, menunggu perintah dari Kapolres Minut untuk di musnahkan, tutup Hj. Munasir.
#humassekkema
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini