Rabu, 09 Januari 2019

Penuhi Rasa Keadilan untuk Masyarakat, Reskrim Airmadidi Limpahkan Tersangka ke Kejari Minut



Airmadidi, Tribratanews - Terciptanya suatu keadilan merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa di dunia termasuk bangsa Indonesia.

Keadilan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia bukan keadilan yang diperuntukkan oleh sekelompok orang saja atau penguasa, namun keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.Jaminan keadilan yang diberikan oleh negara mencakup berbagai ranah, termasuk penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara proporsional, profesional dan tidak memihak.


Berangkat dari hal tersebut, Polsek Airmadidi senantiasa melakukan penanganan laporan maupun pengaduan dari masyarakat secara cepat, responsif serta berkelanjutan.

Hal ini dibuktikan dengan dilimpahkannya lelaki JA alias Jek, salah seorang tersangka tindak Pidana Penganiayaan.Berbekal Surat P-21, lelaki JA pun diserahkan ke Kejari Minut, Rabu (9/1/2018).Sehari sebelumnya, Selasa (8/9/2018), Unit Reskrim Airmadidi juga menyerahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh lelaki YT dan lelaki AM di sebuah perusahaan di desa Kawangkoan Baru, Kecamatan Kalawat.

Adapun pelimpahan Berkas Perkara maupun Tersangka ini, dilakukan oleh Kanit Reskrim Airmadidi Iptu Jefry Deu bersama dua orang anggotanya, Bripka Stereo Tombokan dan Brigpol Robby Waluyo.


"Semua laporan dan pengaduan masyarakat, kami upayakan untuk ditangani secara profesional dan proporsional," terang Iptu Jefry Deu.

Sementara itu, Kapolsek Airmadidi Iptu Hendrik Rantung menjelaskan bahwa setiap penanganan perkara di Polsek Airmadidi dilakukan secara prosedural, sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.

"Dalam melaksanakan penegakan hukum, kami tetap mengutamakan 3 hal, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini