Airmadidi – Guna meningkatkan kinerja Penyidik dalam menggunakan Aplikasi e-Penyidikan, Kasat Reskrim Polres Minut AKP KADEK D.S MIHARJAYA, S.H, S.I.K, M.H.Li memberikan reward / penghargaan kepada Penyidik yang paling banyak menginput mindik ke aplikasi e-Penyidikan selang Bulan Mei 2020. Adapun reward / penghargaan yang diberikan oleh Kasat Reskrim berupa uang sebesar Rp 1.000.000;- (satu juta rupiah) untuk juara pertama dan sebesar Rp 500.000;- (limaratus ribu rupiah) untuk juara kedua.
Acara pemberian reward / penghargaan tersebut berlangsung pada Hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 setelah selesai pelaksanaan apel pagi. Untuk penerima reward / penghargaan selang Bulan Mei 2020 diborong oleh Penyidik dari Unit III Harda Sat Reskrim Polres Minut yaitu untuk Juara 1 atas nama AIPDA JETER PELASULA dan untuk Juara II atas nama BRIPKA EKO TATUNDU,
penyerahan hadiah tersebut langsung dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP KADEK D.S MIHARJAYA, S.H, S.I.K, M.H.Li.
Kasat Reskrim menyampaikan bawa maksud diberikan reward / penghargaan adalah supaya Penyidik semangat menginput mindik ke aplikasi e-Penyidikan karena sesuai perintah dari Bareskrim Polri bahwa setiap mindik yang dibuat oleh Penyidik harus melalui aplikasi e-Penyidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini