Senin, 01 Juni 2020

Sosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI, Kanit Binmas Polsek Likupang kunjungi mesjid Al-Jihad desa Wineru.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI kepada para penyelenggara keagamaan, tentang panduan kegiatan keagamaan, Polsek Likupang ikut melaksanakan sosialisasi.

Sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama RI, yang tertuang dalam SE Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 29 Mei 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi yang di laksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Likupang, Bripka Supranto George, Minggu (31/05/20) bertujuan meneruskan himbauan pemerintah kepada para penyelenggara agama agar dapat mengerti dan memahaminya.

Dalam kegiatan tersebut Kanit Binmas Bripka Supranto George yang di dampingi imam mesjid AL-Jihad desa Wineru, Kec. Likupang Timur, bapak Zubair Papunggo di depan pengurus mesjid lainnya, menyampaikan serta menjelaskan isi Surat Edaran Menteri Agama RI tentang panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat-masyarakat produktif dan aman dari covid-19 di masa pandemi, agar di ketahui oleh semua masyarakat lebih khusus warga muslim, di akhir penyampaiannya, Bripka Supranto George, mengajak dan berharap agar para penyelenggara Keagamaan maupun para tokoh muslim dapat bekerja sama dengan Pemerintah sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran ini agar semua warga muslim dapat mengetahui dan memahaminya, ujar Kanit Binmas Polsek Likupang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan beri komentar anda disini