Tribratanewsminut. Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi Jumat (14/ 09/2018) pukul 10.30 wita, menjatuhkan Hukuman Denda sebesar Rp. 500.000. kepada 2 penjual miras tanpa ijin berinisial LW dan YW keduanya adalah warga Desa Likupang Dua jaga 2 Kec. Likupang Timur Kab. Minut.
Kapolres Minut Akbp Alfaris Pattiwael, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Akp Hilman Muthalib, SH menuturkan bahwa, keduanya pada saat Anggota Satres Narkoba melakukan Razia Miras pada Bulan Agustus 2018 di Wilayah Hukum Polres Minut, ditemukan menjual miras tanpa ijin dimana tsk LW sebanyak 220 liter miras jenis cap tikus dan tsk YW sebanyak 24 Dos Bir Valentine.
Lebih lanjut dikatakan Hilman bahwa pihaknya tidak main2 terhadap penjualan miras tanpa ijin di Wilayah Hukum Polres Minut, ini dibuktikan setiap kali melakukan razia, pelaku bersama barang bukti miras langsung diproses secara Tipiring dan diajukan ke PN Airmadidi untuk mendapatkan putusan dan ada efek jera, pungkasnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar anda disini